BANDUNG – Perbedaan pandangan terkait penyesuaian harga air baku dan kesiapan pemenuhan debit antara Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan akhirnya menemukan titik temu. Setelah melalui pertemuan yang difasilitasi Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) di tingkat nasional, kedua belah pihak sepakat melanjutkan kerja sama penyediaan air bersih sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang telah berjalan.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Perusahaan Air Minum (PAM) Kabupaten Bandung, Rabu (28/1/2026). Hadir dalam rapat itu Ketua Perpamsi Jawa Barat Hadi Mulya Asmat, Ketua Perpamsi Nasional Drs. H. A. Teddy Setiabudi, M.T., Direktur PAM Darma Ayu Kabupaten Indramayu H. Nurpan, S.E., serta Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Dr. Ukas Suharfaputra, MP.
Rapat digelar menyusul permintaan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui PAM Darma Ayu terkait penyesuaian kenaikan harga air baku tahunan, sekaligus memastikan kesiapan PAM Tirta Kamuning dalam memenuhi debit air sesuai kesepakatan. Isu ini sempat memunculkan kekhawatiran akan terganggunya suplai air lintas daerah yang selama ini menopang kebutuhan air bersih di sebagian wilayah Indramayu.
Ketua Perpamsi Nasional, Teddy Setiabudi, mengatakan forum tersebut bertujuan meluruskan posisi masing-masing pihak agar kerja sama antardaerah tetap berjalan dalam koridor perjanjian dan kepentingan pelayanan publik. “Prinsipnya, kerja sama ini harus menjamin keberlanjutan layanan air bersih, baik bagi masyarakat Kuningan maupun Indramayu. Semua dibicarakan secara terbuka dan proporsional,” ujar Teddy.
Dalam rapat itu, dua pokok persoalan utama disepakati. Pertama, PAM Tirta Kamuning menyatakan kesanggupannya memenuhi debit penyediaan air ke Kabupaten Indramayu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Di sisi lain, PAM Darma Ayu juga menegaskan kesiapannya untuk menyerap debit air tersebut sesuai kebutuhan dan ketentuan kontrak.
Kedua, para pihak sepakat bahwa apabila ke depan terdapat masukan atau kebutuhan perbaikan terhadap substansi perjanjian, termasuk soal skema harga, teknis distribusi, maupun aspek operasional lainnya maka pembahasannya akan dilakukan bersama secara bertahap sambil tetap menjalankan kerja sama yang ada.
