Uha menyebut posisi Bupati Kuningan sangat krusial sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PAM Tirta Kamuning. Menurutnya, kegagalan bupati memerintahkan pembongkaran pipa akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola lingkungan di daerah.
“Publik menunggu konsistensi. Kalau terhadap pengusaha wisata berani tegas, kenapa terhadap perusahaan miliknya sendiri seolah tutup mata? Ini bisa dinilai publik sebagai sikap ambigu dalam penegakan hukum lingkungan,” ujar Uha.
Ia menambahkan bahwa jika pemerintah daerah dibiarkan melanggar aturan konservasi tanpa sanksi, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pelestarian Gunung Ciremai. Fenomena “tajam ke bawah, tumpul ke rekan sejawat” ini dikhawatirkan akan memicu pihak swasta lain untuk melakukan pelanggaran serupa dengan alasan kebutuhan publik.
Kasus pipa di zona TNGC ini bukan sekadar urusan teknis distribusi air, melainkan ujian moral bagi kepemimpinan Dian Rachmat Yanuar. Di satu sisi, ia dituntut menyediakan akses air bersih, namun di sisi lain, ia terikat sumpah untuk menjaga kelestarian alam Ciremai sebagai paru-paru Jawa Barat.
Jika pipa tersebut tetap dibiarkan tanpa tindakan nyata, predikat “Kabupaten Konservasi” yang selama ini dibanggakan Kuningan akan terasa seperti slogan hampa. Kini, bola panas ada di tangan Bupati, apakah ia akan berdiri tegak di atas hukum, atau membiarkan institusi pemerintahnya terus menabrak pagar-pagar konservasi?. (ali)
