KUNINGAN — Polemik mengenai besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kuningan. Ia menegaskan bahwa seluruh tunjangan yang diterima anggota dewan memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku secara nasional.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menyatakan bahwa berbagai kritik yang muncul saat ini sebagian besar berangkat dari ketidaktahuan terhadap regulasi yang mengatur hak keuangan anggota DPRD.
“Seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017. Jadi apa yang sekarang dipersoalkan itu sebenarnya sudah diatur sejak lama,” kata Zul sapaan Akrab Nuzul Rachdy saat berbincang dengan sejumlah jurnalis. Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, sistem tunjangan bagi anggota DPRD bukan kebijakan baru yang tiba-tiba muncul di Kuningan. Skema tersebut sudah berjalan selama puluhan tahun dan diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.
“Ini bukan hanya di Kuningan. Seluruh Indonesia menggunakan regulasi yang sama. Jadi saya juga bertanya, kenapa baru sekarang diributkan?” ujarnya.
Zul menjelaskan bahwa dalam struktur tunjangan anggota DPRD terdapat beberapa komponen yang sifatnya tetap. Tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan representasi yang telah diatur secara baku oleh pemerintah.
Sementara itu, dua jenis tunjangan yang sering menjadi sorotan publik adalah tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Menurut Zul, kedua tunjangan tersebut diberikan sebagai pengganti fasilitas yang seharusnya disediakan oleh pemerintah daerah.
“Dalam aturan disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Jika pemerintah belum mampu menyediakannya, maka diganti dengan tunjangan perumahan,” katanya.
Besaran tunjangan perumahan tersebut, lanjut dia, tidak ditentukan secara sembarangan. Nilainya dihitung melalui penilaian lembaga appraisal dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran.
Perhitungan itu mencakup berbagai komponen, seperti luas tanah, luas bangunan, hingga fasilitas rumah tangga yang lazim melekat pada rumah dinas pejabat daerah.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, kedudukan pimpinan DPRD memiliki kesetaraan dengan pejabat eksekutif tertentu. Karena itu, standar fasilitas yang diberikan juga mengikuti kesetaraan tersebut.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 disebutkan bahwa ketua DPRD setara dengan bupati, sedangkan wakil ketua setara dengan wakil bupati. Karena itu besaran tunjangan juga menyesuaikan dengan kesetaraan jabatan tersebut,” ujarnya.
Selain tunjangan perumahan, tunjangan transportasi juga menjadi perhatian publik. Zul menjelaskan bahwa secara prinsip pemerintah daerah sebenarnya wajib menyediakan kendaraan dinas bagi seluruh pimpinan dan anggota DPRD.
