KUNINGAN — Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Kuningan makin marak. Dari pelajar sekolah dasar hingga para orang tua, banyak yang memilih kendaraan ramah lingkungan ini sebagai alat transportasi harian. Namun, kesadaran hukum pengguna dinilai masih minim. Sebab, kendaraan ini tidak diperbolehkan melaju di jalan raya umum.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari, menegaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan pada lajur khusus dan bukan di ruas jalan umum yang dilalui kendaraan bermotor.
“Sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor. Penggunaan dan aturannya diatur secara jelas dalam Permenhub RI Nomor 45 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus sepeda, kawasan wisata, kawasan perumahan, area perkantoran, dan area Car Free Day,” kata Vino, Selasa (2/7).
Ancaman Keselamatan
Menurut Vino, sepeda listrik bisa menjadi ancaman keselamatan bagi penggunanya maupun pengguna jalan lainnya. Banyak pengendara sepeda listrik yang masih anak-anak, tidak mengenakan helm, dan melaju tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas.
“Pengguna di bawah usia 12 tahun harus didampingi orang tua. Usia yang diperbolehkan mengendarai sepeda listrik antara 12 hingga 15 tahun. Ini harus dipatuhi,” tegasnya.
Selain itu, Vino mengingatkan bahwa sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan, dan tidak boleh mengangkut penumpang jika tidak dilengkapi tempat duduk tambahan yang sesuai standar.