“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Ia juga meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Jangan mudah tergiur obat murah tanpa izin edar. Laporkan segera melalui layanan polisi 110 atau kantor polisi terdekat. Ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Aris.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman nyata, bahkan di tengah permukiman warga, dan membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memutus mata rantainya. (Frans)
