KUNINGAN — Operasi tangkap tangan peredaran minuman keras (miras) kembali digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan pada Sabtu malam (24/10/2026). Dalam razia marathon akhir pekan tersebut, petugas sukses mengamankan sebanyak 1.708 botol minuman beralkohol berbagai merek dari dua lokasi berbeda.

Penyisiran menyasar dua warung kelontong yang disinyalir kuat menjual miras secara bebas di wilayah Cirendang, Kecamatan Kuningan, dan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Operasi bertajuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., dengan menerjunkan 15 personel Satresnarkoba beserta tim gabungan kepolisian.

Petugas mulai bergerak menyisir target sekitar pukul 21.35 WIB. Lokasi pertama yang digeledah adalah warung milik RA di Jalan Raya Cirendang, Kelurahan Cirendang. Di tempat ini, polisi mendapati tumpukan miras berbagai merek populer, mulai dari AO, Atlas, Kuda Mas, Kawa Kawa, Guinness, Anggur Merah, Anker, Bintang, Prost, hingga Soju.

Tak berhenti di situ, tim bergeser ke toko kelontong milik AY yang berlokasi di pinggir Jalan Linggarjati, Desa Cilimus. Dari warung kedua ini, polisi kembali menyita deretan botol miras jenis AO, Anggur Kolesom, Kawa Kawa, Intisari, Iceland, Soju, hingga Bir Bintang.

Dari dua lokasi penyergapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diangkut ke Mapolres Kuningan menembus 1.708 botol.

Polisi Soroti Pemicu Kriminalitas Malam Minggu

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, menegaskan bahwa penertiban miras skala besar ini dilakukan guna menekan angka kejahatan jalanan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Kuningan.

“Kami terus mengintensifkan razia peredaran minuman keras sebagai langkah preventif. Banyak tindak kriminalitas dan kegaduhan malam hari bermula dari pengaruh alkohol,” tegas Arif.

Arif memastikan tindakan tegas ini tidak berhenti sebagai seremonial akhir pekan semata, melainkan bakal rutin digelar di titik-titik rawan peredaran miras tak berizin.

Selain itu, Arif juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas peredaran barang haram tersebut dan tidak ragu melapor ke aparat kepolisian jika menemukan penjualan miras tersembunyi di lingkungan pemukiman.

Kini, ribuan botol miras tersebut telah disita sebagai barang bukti. Publik pun menanti ketegasan proses hukum selanjutnya terhadap para pemilik warung agar memberikan efek jera yang nyata. ***