Dari rekaman itu, penyidik berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dump truck yang melintas tak lama setelah waktu kejadian.
Terobosan muncul ketika seorang warga Desa Cidahu mengenali dump truck berwarna hijau seperti yang terekam CCTV. Kendaraan itu diketahui milik S (25), warga Desa Kamarang Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
“Petugas kemudian berhasil menemukan dump truck tersebut beserta pengemudinya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui terlibat dan menyadari adanya benturan pada malam kejadian,” kata Kapolres.
Penyidik juga memeriksa sebuah dump truck lain berwarna kuning yang terlihat bersama kendaraan tersangka sesaat setelah kecelakaan. Kedua sopir sempat berhenti di depan sebuah toko dan memeriksa bagian belakang dump truck hijau sebelum menerima informasi adanya kecelakaan di tebing Jalan Lingkar Timur.
Keterangan para saksi menguatkan kesimpulan bahwa motor korban menabrak bagian belakang kanan dump truck tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku mendengar suara benturan namun memilih melanjutkan perjalanan karena kondisi gelap dan mengklaim tidak mengetahui ada korban.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 Ayat (4) dan (1) serta Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara. S kini ditahan di Rutan Polres Kuningan.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kasus ini secara profesional. “SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan, dan berkas perkara terus kami lengkapi. Proses penanganannya transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Saat ini, berkas perkara masih dalam pendalaman lanjutan sementara petugas terus melengkapi keterangan tambahan untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas. (Icu)
previous post
Related posts
- Comments
- Facebook comments
