KUNINGAN – Dugaan pemanfaatan air secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai menjadi bahasan utama auediensi Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) dengan Pemkab Kuningan.
Audiensi digekar di D’Jon Pool Family Billiard N’Cafe, Jalan Eyang Hasan Maulani, Kecamatan Kramatmulya, Senin (29/12/2025). Pertemuan itu menindaklanjuti aksi yang belum lama digelar di Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Jalaksana.
Selain Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, acara itu Dalam audiensi itu dihadiri Sekretaris Daerah, Kapolres, Dandim 0615/Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Direktur PDAM Kuningan dan Cirebon, serta Kepala Dinas yang berhubungan dengan tema audiensi.
Di forum itu Aliansi Masyarakat Kuningan secara tegas mempertanyakan legalitas perizinan pengambilan dan pemanfaatan air yang bersumber dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Sampai saat ini pihaknya menilai masih terjadi dugaan pemanfaatan air yang tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta merusak keseimbangan lingkungan.
ALAMKU juga menyoroti dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar kawasan, seperti berkurangnya debit air untuk kebutuhan pertanian dan rumah tangga. Pihaknya mendesak pemerintah daerah agar bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, sekaligus membuka informasi secara jelas terkait perizinan dan kerja sama pemanfaatan air di kawasan konservasi tersebut.
”Ada penurunan debit air, saya bingung data TNGC dengan data yang di saya kok berbeda, padahal data saya juga dapat dari TNGC. Itu mana yang betul?,” tanya Yusuf Dandi Asih.
