
KUNINGAN — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman, meminta persoalan ketidakhadiran dalam rapat paripurna tidak berubah menjadi aksi “balas pantun” antara legislatif dan eksekutif.
Pernyataan itu disampaikan Rana menjelang pimpinan sidang memutuskan melakukan skorsing selama satu jam karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum, Jumat, (11/9/2026).
Rana menyinggung pemberitaan sebelumnya mengenai minimnya kehadiran unsur eksekutif dalam sebuah rapat paripurna. Menurut dia, rendahnya kehadiran anggota legislatif dalam paripurna kali ini jangan sampai dipersepsikan sebagai bentuk pembalasan.
“Jangan terkesan ini berbalas pantun. Kemarin terpublikasikan bahwa eksekutif tidak menghargai paripurna karena kehadirannya sangat minim. Hari ini kesannya dibalas, legislatif kehadirannya kurang,” ujar Rana.
Menurut Rana, persoalan tersebut justru harus menjadi bahan introspeksi bersama. Rapat paripurna, kata dia, bukan sekadar agenda formal kelembagaan, melainkan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Eksekutif dan legislatif, menurut dia, memiliki peran yang saling berkaitan. Karena itu, tidak semestinya satu pihak berjalan sendiri.
“Kalau wakil rakyat tidak memenuhi kuorum, otomatis implikasinya paripurna tidak bisa berjalan,” katanya.
Rana juga mengingatkan agar paripurna tidak menjadi arena untuk menunjukkan siapa yang lebih kuat. Kehadiran dalam forum tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan.
“Ini bagian dari mekanisme memutuskan keputusan, bukan sebatas untuk mempertontonkan gagah-gagahan paripurna,” tegasnya.
Karena itu, dia meminta persoalan kuorum dikembalikan kepada aturan yang berlaku. Tata tertib DPRD, kata dia, harus menjadi pijakan bersama, termasuk ketentuan mengenai kehadiran minimal 50 persen ditambah satu.
“Lebih baik kita sandarkan ini kepada regulasi yang mengikat kita, bahwa tata tertib harus 50 persen plus satu,” ujarnya.
Rana menegaskan dirinya tidak sedang membangun narasi bahwa ketidakhadiran anggota legislatif kali ini merupakan balasan atas minimnya kehadiran eksekutif dalam paripurna sebelumnya.
Namun, dia mengakui rangkaian peristiwa tersebut dapat menimbulkan kesan demikian.
“Saya tidak bermaksud menghidupkan logika bahwa hari ini adalah pembalasan paripurna kemarin. Tidak bermaksud ke situ. Tapi realitasnya seperti alam mengantarkan kita ke situ,” tuturnya.
Dia berharap kejadian tersebut menjadi momentum evaluasi bersama. Menurut Rana, persoalan kehadiran jangan sampai kembali menghambat agenda kelembagaan.
“Mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk menginsyafkan kita semua,” kata Rana.
Ia bahkan menutup pernyataannya dengan nada reflektif.
“Ya, mudah-mudahan kita tobat bersama,” ujarnya.
Rapat paripurna DPRD Kuningan tersebut memiliki dua agenda utama. Pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kedua, penyampaian penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2027. ***





