Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Rokok Tanpa Cukai Memadati Ciayumajakuning: Kuningan Jadi Episentrum Penindakan

Simbolis, pemusnahan rokok ilegal dilakukan di halaman Setda Kuningan oleh Bupati Kuningan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan pandangan dari sisi penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa Jawa Barat pada dasarnya bukan pusat produksi rokok ilegal. Wilayah ini lebih sering menjadi jalur pelintasan sekaligus tempat pemasaran besar.

“Pelintasan itu dari Jawa Tengah, Jawa Timur, termasuk Madura. Mereka melintas melalui Jawa Barat, dan hari ini dimusnahkan sebanyak 7,2 juta batang rokok se wilayah Ciayumajakuning, dan nilai barang yang dimusnahkan sekitar 10 miliar,” ujar Finari.

Temuan rokok ilegal di Jawa Barat biasanya berasal dari truk pengangkut, jasa titipan, hingga warung-warung kecil di daerah. Permintaan yang tinggi di pasar membuat suplai terus bermunculan.

Finari menegaskan bahwa sejauh ini Bea Cukai tidak menemukan pabrik rokok ilegal di wilayah Jawa Barat. “Yang kita temukan itu di warung, toko-toko kecil. Tempat pemasarannya cukup banyak karena ada demand, berarti ada supply,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemberantasan tidak cukup hanya dengan operasi penindakan. Sosialisasi kepada masyarakat memegang peran penting agar konsumen dan pedagang memahami risiko hukum. Finari mengingatkan, aturan jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang menawarkan, menjual, menyediakan, atau menimbun rokok ilegal dapat dipidana 1 hingga 5 tahun, dengan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai.

Penindakan, kata Finari, berlangsung rutin. “Setiap kali ada operasi, kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan. Pemusnahan seperti ini adalah bagian dari rangkaian penindakan,” ujarnya.

Finari mengungkapkan data fiskal yang mengkhawatirkan. Jawa Barat adalah salah satu wilayah dengan kontribusi besar terhadap penerimaan cukai hasil tembakau. “Target kita di Jawa Barat itu 30 triliun. Sekitar 98 persennya ditentukan oleh penerimaan cukai,” jelasnya.

Namun, hingga saat ini, Bea Cukai baru mampu mengumpulkan sekitar 26 triliun, dan diperkirakan kekurangan sekitar 1,5 hingga Rp2 triliun akibat kebocoran dari peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Warga Baru Tingkat I PSHT Kuningan Disahkan

Karena besarnya kerugian ini, operasi gempur rokok ilegal digelar secara masif di seluruh Indonesia. Pemusnahan barang bukti dilakukan hampir setiap minggu di berbagai daerah.

Ketika ditanya alasan memilih Kuningan sebagai lokasi kegiatan, Finari menyebutkan dukungan kuat dari pemerintah daerah. “Pak Bupati sangat support dan sangat mendukung program pemberantasan rokok ilegal ini. Kolaborasi seperti ini penting, karena tanpa sinergi kita tidak bisa melakukan penindakan secara optimal,” tandasnya.

Dukungan Pemda Kuningan melalui anggaran DBHCHT juga dinilai maksimal. Bupati Dian menutup dengan harapan agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi. “Saya ingin Kuningan terbebas dari rokok ilegal. Ini demi kesehatan warga dan kemandirian ekonomi daerah,” ujarnya.

Dengan sinergi Pemda dan Bea Cukai, Kuningan kini memulai langkah tegas untuk menutup ruang peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi ancaman tersembunyi bagi fiskal dan kesehatan masyarakat. (ali)

Related posts

Antara Komentar Pedas dan Pukulan yang Tak Perlu

Cikal

Atang: Garda Terdepan Bupati Kini Staf Ahli dan Kepala SKPD

Alvaro

Bupati Acep Hadiri Maulid Nabi Akbar dan Haul Abuya Nasihin di Ponpes Al-Kautsar Kuningan

Cikal

Leave a Comment