Kapolres mengungkapkan bahwa sasaran utama peredaran narkoba tersebut adalah anak-anak muda dan kalangan remaja. Harga jual satu paket sabu berkisar 500 ribu rupiah dengan berat sekitar 0,5 gram per bungkus permen.
“Bungkus permen ada yang sudah dibuka lalu diisi kembali sabu dan dipress ulang, sehingga sekilas terlihat seperti kemasan asli,” kata Eko.
Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia berperan sebagai pengedar lapangan dan menerima upah sebesar 1,5 juta rupiah untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Meski belum pernah terlibat kasus narkotika sebelumnya, polisi menilai peran tersangka cukup signifikan dalam jaringan peredaran tersebut. Hingga kini, penyidik masih menelusuri asal barang haram dan jaringan yang berada di atas tersangka.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami dari mana sabu berasal dan siapa pengendalinya,” ujar Eko.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda berat yang dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan undang-undang.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan pendidikan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran narkoba yang kian berkembang.
“Peredaran narkotika terus berubah mengikuti zaman. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar generasi muda tidak menjadi sasaran,” pungkasnya. (Frans)
