
KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menyegel sementara sebuah bangunan usaha yang berada di kawasan Bunderan Cijoho, Selasa (21/7/2026).
Tindakan tersebut dilakukan karena bangunan belum memenuhi persyaratan legalitas dan perizinan pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Petugas memasang stiker penghentian sementara aktivitas pembangunan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan bersifat sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi oleh pemilik bangunan.
”Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan harus memiliki legalitas terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam stiker penyegelan disebutkan bahwa bangunan tersebut diberhentikan sementara karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyegelan bukan merupakan penghentian pembangunan secara permanen. Menurutnya, pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Kalau legalitasnya sudah terpenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah diverifikasi, segel akan dibuka sehingga pembangunan bisa dilanjutkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa selama segel masih terpasang, tidak diperkenankan adanya aktivitas pembangunan dalam bentuk apa pun.
”Tujuan pemasangan segel ini agar tidak ada aktivitas sebelum seluruh legalitas terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan agar melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tata ruang, termasuk memperhatikan garis sempadan bangunan sesuai regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, perwakilan pihak pengelola bangunan, Nandang, menyatakan akan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah daerah dan segera menyelesaikan proses perizinan yang masih menjadi kewajiban.
Ia mengakui adanya arahan dari DPUTR terkait perubahan tata letak bangunan agar sesuai dengan aturan tata ruang. “Memang ada arahan terkait perubahan tata letak bangunan dari pihak DPUTR. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dengan penyegelan tersebut, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi untuk sementara dihentikan hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan penyesuaian tata letak bangunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai regulasi, sekaligus menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.




