KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) memerintahkan PT KCSM untuk menghentikan seluruh aktivitas distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan.
Keputusan tegas ini diambil menyusul belum lengkapnya dokumen perizinan usaha perkebunan, serta kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kerusakan tata ruang wilayah.
“Kami menegaskan bahwa setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki perizinan lengkap sebelum dapat beroperasi, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, serta izin usaha perkebunan,” ujar Kepala Diskatan Kuningan, Wahyu Hidayah, Selasa (23/7).
Wahyu menyebutkan bahwa penghentian ini bersifat sementara, hingga semua proses perizinan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivitas PT KCSM dilaporkan sudah menyasar sejumlah wilayah seperti Ciwaru, Maleber, Subang, dan Luragung. Namun pemerintah daerah baru mengetahui aktivitas tersebut setelah muncul laporan dari masyarakat dan hasil temuan lapangan.
“Kami mengimbau perusahaan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Kabupaten Kuningan,” tambah Wahyu.
Menurutnya, langkah ini juga untuk menjaga keseimbangan ekosistem, ketahanan pangan, serta mencegah potensi konflik agraria di masa mendatang.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan terus memantau situasi di lapangan, dan tak segan mengambil langkah lanjutan bila ditemukan pelanggaran lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan tata kelola pertanian berkelanjutan,” tutup Wahyu. (ali)
