Selain itu, dirinya menegaskan bahwa apabila stiker tersebut dicabut oleh penerima manfaat, maka tindakan tersebut secara tidak langsung menandakan yang bersangkutan tidak lagi menerima bantuan. Pemerintah desa pun berpeluang untuk mencabut atau menghentikan bantuan tersebut.
“Ketika ada kerja bakti atau gotong royong, penerima bantuan harus paling depan, jangan sampai tidak ikut andil dalam kegiatan sosial,” tambahnya.
Kebijakan penempelan stiker ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan keterbukaan data penerima bantuan sosial di tingkat desa.
Dengan adanya penanda yang jelas, masyarakat dapat ikut mengawasi sekaligus memastikan bahwa bantuan BPNT dan PKH benar-benar diterima oleh warga yang berhak, sehingga potensi kecemburuan sosial maupun penyalahgunaan bantuan dapat diminimalkan. (Icu)
