“Kalau ada keterlibatan aparat desa di perusahaan yang mengambil air paling besar dan tidak berizin, ini tentu perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Di sisi lain, PDAM Kuningan menegaskan telah menjalankan kontribusi nyata bagi masyarakat Desa Cikalahang. Komitmen tersebut tertuang dalam dokumen kesepakatan antara Pemerintah Desa Cikalahang dan PDAM Kuningan yang ditandatangani di atas materai pada 21 September 2022 silam.
Dalam kesepakatan itu, PDAM berkomitmen membangun dua unit TUK atau bak induk, merehabilitasi dua TUK induk untuk melayani Blok I, III, dan V, serta membangun jaringan pipa ke tiga blok tersebut. Gerry menyebutkan, pembangunan dan rehabilitasi bak reservoar untuk masyarakat telah selesai dilaksanakan.
Namun, rencana pembangunan jaringan pipa yang dijadwalkan pada 15 Desember 2025 urung dilaksanakan. Penundaan terjadi setelah Kepala Desa Cikalahang meminta agar pekerjaan ditunda dalam pertemuan pada 26 November 2025, dengan alasan ingin mengubah kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Kami ingin menjalankan komitmen sesuai kesepakatan 21 September 2022. Tapi justru diminta menunda dan mengubah kesepakatan itu. Di sisi lain, muncul tudingan yang menyalahkan PDAM,” kata Gerry.
Polemik Talaga Nilem pun menyisakan pertanyaan besar, terutama terkait penegakan aturan terhadap pengguna air terbesar yang tidak berizin serta transparansi relasi antara kepentingan desa dan perusahaan swasta di kawasan tersebut. (Rls/Ali)
