KUNINGAN — Tata kelola administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Kuningan mulai mengarah pada digitalisasi penuh. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan mendorong penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan penerbitan Sertifikat Elektronik bagi seluruh kepala desa se-Kabupaten Kuningan melalui bimbingan teknis yang digelar di Wisma Koperasi Permata Kuningan, Selasa–Rabu, (15–16/9/2026).

Langkah ini dirancang untuk memangkas kerumitan birokrasi manual yang selama ini membebani pelayanan publik di tingkat tapak. Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana, menyatakan bahwa modernisasi tata kelola pemerintahan tidak boleh hanya berhenti di kompleks perkantoran pemerintah daerah, melainkan harus menyentuh ranah desa.

“Pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik diharapkan membuat proses administrasi pemerintahan menjadi lebih cepat, efisien, sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan,” ujar Ucu di sela-sela kegiatan.

Melalui skema digital ini, pengesahan dokumen dinas, surat keputusan, hingga berkas pelayanan warga tidak lagi terkendala keberadaan fisik kepala desa di kantor. Layanan administrasi dapat tuntas dalam hitungan menit dari mana saja.

Verifikasi Ketat dan Isu Keamanan Data

Guna menjamin keabsahan hukum TTE di tingkat desa, Diskominfo menggandeng Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) sebagai otoritas penerbit sertifikat digital.

Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan, Nia Kurniasih, menjelaskan bahwa para kepala desa mendapatkan pendampingan teknis secara langsung (hands-on). Tahapan meliputi pendaftaran akun, validasi data kedinasan, verifikasi identitas, swafoto biometrik, hingga konfigurasi kata kunci keamanan (passphrase).

Di tengah maraknya ancaman kejahatan siber, Nia mewanti-wanti para kepala desa agar tidak ceroboh dalam mengelola akses digital mereka. Passphrase penandatanganan dokumen disetarakan dengan kerahasiaan identitas resmi negara.

“Passphrase merupakan bagian dari pengamanan sertifikat elektronik. Pengguna harus menjaga kerahasiaannya dan tidak memberikannya kepada pihak lain, termasuk staf sendiri,” tegas Nia.

Aplikasi BeSign Jadi Alat Kerja Baru

Selain proses registrasi sertifikat, para kepala desa dilatih mengoperasikan aplikasi BeSign platform khusus yang dikembangkan untuk menyematkan TTE pada dokumen format PDF secara aman dan terenkripsi.

Diskominfo menargetkan seluruh desa di Kabupaten Kuningan sudah mulai menerapkan sistem TTE ini dalam pelayanan harian. Penetrasi teknologi hingga tingkat terdepan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem e-government daerah, sekaligus memaksa aparatur desa untuk lebih adaptif terhadap arsitektur digital. ***