Namun, setibanya di lokasi pada pukul 21.25 WIB, petugas dihadapkan pada kenyataan pahit gudang tersebut telah menjadi tungku raksasa. Proses pemadaman berlangsung alot dan melelahkan. Petugas baru bisa menjinakkan api sekitar pukul 00.25 WIB, disusul proses pendinginan intensif hingga dini hari.
Kepala UPT Damkar Kuningan, Andri Arga Kusumah mengungkapkan bahwa timnya terkendala oleh karakteristik material plastik yang sulit dipadamkan jika sudah meleleh, ditambah lagi dengan kendala klasik, akses sumber air yang jauh dari titik lokasi.
Secara teknis, investigasi awal mengarah pada korsleting listrik. Meski tidak ada korban jiwa, dampak finansialnya sangat telak. Kerugian materiil ditaksir mencapai 540 juta rupiah sebuah angka yang terdiri dari barang dagangan senilai 300 juta rupiah dan kerusakan bangunan sebesar 240 juta rupiah.
Tragedi Cipancur ini bukan hanya musibah, melainkan alarm keras bagi tata kelola pergudangan di daerah. Penempatan material berisiko tinggi tanpa sistem deteksi dini kebakaran (smoke detector) atau alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai adalah bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak. Di tengah dorongan ekonomi lokal, standar keselamatan seringkali dianggap sebagai beban biaya tambahan, ketimbang sebuah investasi perlindungan.
Pemerintah daerah kini dituntut untuk tidak hanya sebatas mengimbau, tetapi melakukan audit berkala terhadap kelayakan instalasi listrik di bangunan-bangunan komersial. Jika pengawasan tetap longgar, maka arang plastik di Cipancur ini dipastikan bukan yang terakhir kalinya menghiasi tajuk berita duka di Kuningan. (Ali)
