Cikalpedia
Hukum

Sindikat Curanmor Antar-Kabupaten Dibekuk di Kuningan, Satu Pelaku Sering Beraksi di Rumah Sakit

Kapolres Kuningan bersama jajaran menunjukan barang bukti kejahatan oleh para pelaku Curanmor

KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Dua pelaku diamankan, salah satunya merupakan spesialis pencuri motor di area rumah sakit yang telah beraksi di berbagai kota di Jawa Barat.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di area parkir RSU Permata Kuningan.

“Tersangka R (39), warga OKU Timur, Sumatera Selatan, beraksi dengan membuka penutup kontak motor menggunakan magnet khusus, lalu merusak kunci kontak dengan kunci leter L. Ia memanfaatkan celah ketika ada mobil keluar dari parkiran,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu, 23 April 2025.

Polisi kemudian menangkap R saat hendak mencuri motor lagi di RS Sekar Kamulyan, Cigugur. Dari hasil pengembangan, terungkap peran pelaku kedua berinisial TAS (27), warga Lampung Utara, yang berstatus sebagai penadah.

“TAS membeli motor curian dari R seharga Rp3,7 juta di Terminal Bekasi, lalu dibawa pulang ke Lampung dengan memasukkannya ke dalam bus jurusan Bekasi–Lampung yang disopiri sendiri oleh TAS,” jelas Kapolres.

Motor tersebut diketahui dipakai sendiri oleh TAS. Polisi menilai hubungan keduanya sangat erat dalam jaringan curanmor antarwilayah yang tengah dikembangkan.

Barang bukti yang diamankan di antaranya Satu unit Honda Beat, Kunci palsu merek Takayama, Kunci leter L dan magnet pembuka penutup kontak, kemudian Dua unit handphone dan Satu STNK.

Kapolres Ali Akbar menegaskan bahwa pencurian motor, khususnya di area publik seperti rumah sakit, menjadi perhatian serius jajaran Polres Kuningan.

“Kami instruksikan Resmob dan Polsek jajaran untuk terus memburu pelaku lain. Kasus ini akan kami kembangkan lebih jauh,” tegasnya.

Baca Juga :  Hari Pahlawan di Kuningan: “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”

Pelaku R kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan TAS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di fasilitas umum yang minim pengawasan. (ali)

Related posts

Tersangka Penggelapan Dana 9 Miliar Ditahan 20 Hari ke Depan

Alvaro

Langit Hari Itu Cerah, Bu

Cikal

Eki Febri Sumbang Emas, Atlet Kuningan Bersinar di PON Sumut-Aceh 2024

Cikal

Leave a Comment