KUNINGAN — Kejaksaan Negeri Kuningan dikabarkan telah memanggil 10 orang yang terdiri atas tiga anggota DPRD Kuningan yang masih aktif dan tujuh mantan anggota DPRD periode 2019–2024, Kamis (17/9/2026).

Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan mengenai tunjangan anggota DPRD. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kuningan mengenai materi pemeriksaan secara keseluruhan maupun status hukum para pihak yang dipanggil.

Informasi yang beredar menyebutkan 10 orang telah memenuhi panggilan Kejaksaan. Mereka yakni SL, DZM, HA, NMS, RS, EL, T, P, DR, dan DS.

Dari daftar tersebut, beberapa nama masih tercatat sebagai anggota DPRD Kuningan.

Anggota DPRD Kuningan, Nurcholis Mauludin Syah membenarkan dirinya memenuhi panggilan Kejaksaan pada Kamis pagi. Ia menjalani pemeriksaan sekitar satu jam, mulai pukul 09.05 hingga sekitar 10.15 WIB.

“Sebagai warga negara yang baik, kita memenuhi panggilan,” ujar Nurcholis.

Ia tidak menjelaskan secara rinci materi yang ditanyakan dalam pemeriksaan. Nurcholis hanya membenarkan bahwa pertanyaan berkaitan dengan tunjangan DPRD.

“Tidak membahas materi penyelidikan, karena itu ranahnya,” katanya.

Nurcholis mengatakan dirinya datang untuk memenuhi panggilan secara terpisah dari pihak lainnya. Ia mengaku menjadi salah satu pihak yang diperiksa lebih awal. Setelah dirinya keluar dari ruang pemeriksaan, Sri Laelasari disebut masuk untuk menjalani pemeriksaan.

Anggota DPRD Kuningan Sri Laelasari juga membenarkan telah memenuhi panggilan Kejaksaan pada Kamis pagi. Ia mengatakan kedatangannya untuk memenuhi undangan pemeriksaan dan menyatakan bersikap kooperatif.

“Memenuhi panggilan. Saya kooperatif,” ujar Sri.

Ketika ditanya mengenai pemanggilan sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD lainnya, Sri mengaku tidak mengetahui daftar pihak yang dipanggil.

“Kalau masalah daftar-daftar itu saya tidak tahu. Saya datang sendiri, pulang sendiri, sudah selesai,” katanya.

Sri juga membenarkan dirinya mendapat pertanyaan yang berkaitan dengan tunjangan.

Pemanggilan sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tunjangan legislatif. Namun, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan yang menjelaskan lebih jauh mengenai perkara atau penyelidikan yang mendasari pemeriksaan tersebut.

Pemanggilan untuk dimintai keterangan juga belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan ataupun status hukum terhadap pihak-pihak yang hadir memenuhi panggilan.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan, materi penyelidikan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil. ***