“Kami ingin semua pihak memaksimalkan oprasional implementasi PERDA Nomor 2 Tahun 2008 dan Perbup nomor 17 tahun 2008,” tuturnya.
Tidak hanya soal BOP, FKDT dan guru diniyah juga meminta supaya segera memberlakukan rekognisi ijazah diniyah diniyah ulya bisa dilaksanakan melalui Perbup pengganti atau surat edaran Bupati Kuningan. Hal itu menjadi kebutuhan mendesak karena diniyah tingkat atas ikut mengawal pembinaan keagamaan di tengah krisis moral generasi muda.
“Kesatuan sistem dan paradigma tentang pendidikan agama harus diperkuat. Diniyah dan Sekolah Dasar atau sekolah umum harus terintegrasi supaya visi agamis bisa dikawal bersama,” tuturnya lagi.
Pihaknya berharap, usulan atau tuntutan yang disampaikan bisa segera ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD dan Bupati Kuningan. Menurutnya, kehadiran FKDT yang membina ribuan santri siap mendukung pembangunan sumber daya manusia berlandaskan nilai-nilai agama dan karakter bangsa. (Ceng)
