Yang Lolos Akan Diklat 10 Hari, Non-Reguler Menyusul
Guru yang lolos dari seleksi substansi akan mengikuti Diklat Kepala Sekolah selama 10 hari, dibiayai oleh APBN dan diselenggarakan langsung oleh Kemendikdasmen RI.
Namun, karena proses menggunakan sistem, pemberitahuan kelulusan bisa tertunda. Untuk itu, setiap dinas kabupaten/kota diwajibkan mengunggah berita acara kelulusan ke sistem agar bisa diakses langsung oleh peserta.
“Dari 64 peserta, hanya 32 yang akan dinyatakan lolos sesuai arahan pusat — yaitu peserta dua kali lipat dari kuota,” ungkap Pipin.
Setelah pengumuman resmi, Disdikbud Kuningan akan menyampaikan laporan hasil seleksi ke Penjabat Bupati Kuningan.
Menariknya, untuk menjawab kebutuhan kepala sekolah di sekolah-sekolah yang masih kosong, Disdikbud juga menyiapkan jalur seleksi BCKS Non-Reguler atau Mandiri.
“Kami akan segera menyelenggarakan jalur non-reguler setelah mendapat arahan dari pimpinan. Jalur ini tetap pakai sistem KSPSTK dan peserta bisa langsung ditempatkan meski belum Diklat,” jelas Pipin.
Komitmen Tanpa Titipan: Transparan dan Akuntabel
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si, melalui Kabid GTK menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.
“Kami tegaskan, tidak ada titipan, tidak ada permainan uang. Semua murni sesuai aturan sistem KSPSTK. Ini bentuk komitmen kami untuk menjunjung integritas pendidikan,” tegasnya.
Dengan pendekatan ini, Kabupaten Kuningan berharap dapat mencetak pemimpin-pemimpin sekolah yang bukan hanya kompeten, tetapi juga siap mengabdi di wilayah yang paling membutuhkan. (ali)