Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Tak Hanya Sekdis AK, Sosok Lain di Balik Proyek JLT Kuningan Ikut Jadi Tersangka

BANDUNG — Ramai di kanal video salah satu media sore ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar timur Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017. Kasus ini menyeret dua orang tersangka, termasuk seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar. Proyek yang menjadi objek perkara merupakan pembangunan lanjutan jalan lingkar timur dengan nilai kontrak mencapai Rp27,3 miliar, masa pengerjaan 150 hari kalender, terhitung sejak Juli hingga Desember 2017.

Menurut Hendra, proyek ini dikerjakan oleh perusahaan PT Mulya Giri yang dipimpin oleh almarhum MRF. Dalam pelaksanaannya, MRF menunjuk seseorang berinisial BG untuk mengerjakan proyek tersebut, dengan sepengetahuan AK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan saat itu.

“PPK mengetahui adanya pelimpahan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan apapun untuk menangguhkannya,” ujar Hendra dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil penyelidikan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Dari jumlah itu, para tersangka telah mengembalikan sekitar Rp895 juta, namun masih terdapat selisih kerugian sekitar Rp340 juta. “Kita telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp240 juta untuk dikembalikan ke kas negara, dan masih ada sekitar Rp100 juta yang belum dipulihkan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan lebih rinci modus operandi para tersangka. Menurutnya, AK sebagai PPK diduga membiarkan pengalihan proyek kepada BG, yang sebelumnya telah membuat kesepakatan dengan PT Mulya Giri melalui akta notaris.

Baca Juga :  Kasus HIV di Kuningan Tembus 1.130, Aktivis Desak Pemda Bertindak

Related posts

Bappenda Kuningan Jemput Bola, Buka Layanan Pajak di Car Free Day

Alvaro

Ayi Sahrul Hamzah Resmi Jadi Anggota DPRD Jabar, Gantikan Almarhum Permadi Dalung

Cikal

Reses DPRD Jawa Barat: Ika Serap Aspirasi Warga Sindangbarang Jalaksana

Alvaro

Leave a Comment