
KUNINGAN — Tuduhan penipuan investasi pengelolaan titik parkir yang dilaporkan PT Rajawali Gunter Nusantara ke kepolisian mendapat perlawanan sengit. Kuasa hukum terlapor AS dan RM, Abdul Haris, membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dan menilai tuduhan tersebut sebagai kekeliruan fakta hukum.
Sebelumnya, perusahaan swasta asal Palembang tersebut melaporkan AS dan RM ke Polres Kuningan atas dugaan penipuan yang diklaim memicu kerugian hingga Rp190 juta. PT Rajawali menuding uang tersebut disetorkan untuk mengamankan hak kelola 210 titik parkir di Kabupaten Kuningan yang tak kunjung terealisasi.
Abdul Haris menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan PT Rajawali murni didasari kontrak kerja sama perdata. Rencana awal pengambilalihan 210 titik parkir dibatalkan sendiri oleh pihak investor (PT Rajawali) karena perusahaan mengubah kebijakan dan hanya bersedia mengelola lokasi yang dilengkapi sistem palang otomatis (gate).
“Kami membantahnya secara de jure maupun de facto. Kami memiliki sejumlah bukti perjanjian dan kontrak kerja sama. Jadi, di mana letak penipuannya dan apa dasar hukumnya?” ujar Abdul Haris, Selasa (6/10/2026) kepada sejumlah awak media.
Abdul Haris meluruskan nilai aliran dana yang ramai diberitakan. Dari klaim kerugian Rp190 juta, pihak kliennya hanya menerima Rp90 juta secara sah sebagai success fee atas jasa perintisan dan pengurusan dua lokasi parkir bertipe gate yang berhasil didapatkan PT Rajawali, yakni di Puspa Langlangbuana dan RSUD 45 Kuningan.
Sementara untuk lokasi lain seperti RSUD Linggajati dan Disdukcapil Kuningan, pengambilalihan belum dapat dilakukan lantaran masih terikat kontrak sah dengan pihak ketiga masing-masing hingga akhir Oktober 2026 dan Januari 2027.
“Uang yang kami akui diterima adalah Rp90 juta sebagai fee sukses untuk dua titik parkir, bukan 210 titik. Karena pihak investor tidak melanjutkan opsi 210 titik, maka kami tidak memprosesnya ke dinas. Pihak kami siap menunjukkan seluruh dokumen perjanjian dan bukti transaksi tertulis kepada penyidik,” tegas Haris. ***





