Cikalpedia
”site’s ”site’s
Kuningan

Uha Soroti PAM Tirta Kamuning: RDP DPRD Jadi Alarm Pencopotan Direksi dan Dewas

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana

KUNINGAN — Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning. Ia menilai perusahaan daerah yang mengelola hajat hidup masyarakat itu gagal dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sorotan tersebut menguat seiring rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus DPRD Kuningan, yang menurut Uha telah menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga pencopotan jajaran direksi dan dewan pengawas PAM Tirta Kamuning.

“RDP ini bukan agenda rutin biasa. Ini sinyal kuat bahwa ada masalah serius di tubuh PAM Tirta Kamuning yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi,” kata Ketua LSM Frontal, Uha Juhana Senin (26/1/2026).

Menurut dia, persoalan PAM Titra Kamuning tidak berdiri sendiri. Masalah yang muncul saat ini merupakan akumulasi dari tata kelola yang lemah, konflik kepentingan, serta fungsi pengawasan yang tidak berjalan optimal selama bertahun-tahun.

Awal Polemik: Penunjukan Dewan Pengawas

Polemik PAM Titra Kamuning bermula sejak terbitnya Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 900.1.13.2 KPTS.469-PEREK&SDA/2024 tentang penetapan Dewan Pengawas PAM Tirta Kemuning periode 2024–2027.

Dalam keputusan tersebut, Deniawan, M.Si, yang kala itu menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan, ditunjuk sebagai anggota dewan pengawas. Proses seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Sekretaris Daerah Kuningan saat itu, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, sebelum disampaikan kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Sejak awal, penunjukan tersebut menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Posisi Inspektur sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dinilai rawan benturan kepentingan bila merangkap sebagai pengawas BUMD yang sewaktu-waktu harus diaudit oleh institusi yang sama.

“Dalam tata kelola yang sehat, pengawas tidak boleh merangkap sebagai auditor. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi etika pemerintahan,” ujar Uha.

Baca Juga :  Hoegeng, Nasi Garam, dan Pesan Kejujuran di HUT RI ke-80

Ia mengungkapkan bahwa LSM Frontal bersama sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan masukan kepada Panitia Seleksi agar mempertimbangkan prinsip independensi dewan pengawas.

“Sayangnya, masukan publik diabaikan. Akibatnya bisa kita lihat sekarang, pengawasan tidak berjalan maksimal,” katanya.

Dewan Pengawas Dinilai Pasif

Hampir satu tahun setelah penunjukan dewan pengawas, publik menilai tidak ada perbaikan signifikan dalam pengelolaan PAM Titra Kamuning. Dewan pengawas yang seharusnya menjadi organ kontrol justru dinilai pasif dan tidak memberikan koreksi berarti terhadap kebijakan direksi.

Dalam struktur BUMD, dewan pengawas memiliki mandat strategis untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap prinsip good corporate governance. Namun fungsi tersebut dinilai tidak terlihat dalam praktik.

“Dewan pengawas seharusnya menjadi rem, bukan stempel. Ketika biaya operasional membengkak dan pelayanan tidak membaik, tidak terdengar adanya peringatan keras,” ujar Uha.

Padahal jabatan tersebut bukan tanpa imbalan. Berdasarkan informasi yang beredar, gaji dewan pengawas PAM Tirta Kamuning mencapai sekitar 20 juta rupiah per bulan, belum termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya.

“Wajar jika publik mempertanyakan kontribusinya,” kata Uha.

Direktur Definitif, Kinerja Dipertanyakan

Sorotan juga diarahkan pada kinerja Direktur PAM Tirta Kemuning, Dr. Ukas Suharfaputra, MP, yang dilantik secara definitif pada 25 September 2023 setelah sebelumnya menjabat pelaksana tugas selama hampir sepuluh bulan.

Sebagai BUMD strategis, PAM Tirta Kamuning diharapkan mampu meningkatkan pelayanan air bersih, menekan tingkat kebocoran, memperluas cakupan pelayanan, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun data keuangan menunjukkan capaian yang dinilai jauh dari harapan.

Pada tahun 2023, laba yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp1,8 miliar, turun dari Rp2,4 miliar pada tahun sebelumnya. Tahun 2024 meningkat tipis menjadi Rp2,3 miliar, dan pada 2025 naik menjadi Rp2,5 miliar. Ironisnya, dalam RAPBD 2026, target setoran PAD justru kembali turun menjadi Rp2,3 miliar.

Baca Juga :  Membedah Rapor Merah Makan Bergizi Gratis

Related posts

2200 Takjil Ludes, Aksi Ramadan Srikandi Pemuda Pancasila Banjir Apresiasi

Cikal

Guru Penggerak Menuntut Keadilan: Seleksi Kepsek Kuningan Dipertanyakan

Alvaro

1.311 Mahasiswa Baru Uniku Ikuti PKKMB 2025

Alvaro