KUNINGAN — Proses pembayaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kuningan mulai berjalan. Setelah penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sejumlah instansi kini sudah dapat merealisasikan pembayaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan Sopandi mengatakan, pada pekan ini proses administrasi keuangan daerah telah memasuki tahap pencairan.
“Minggu ini sudah berproses sesuai penatausahaan APBD di masing-masing SKPD. Hari ini sekitar 10 SKPD sudah bisa membayarkan upah P3K Paruh Waktu,” kata Deden, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, pencairan dilakukan secara bertahap karena seluruh belanja daerah, termasuk pembayaran upah pegawai, harus melalui mekanisme administrasi yang diatur dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap SKPD memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menuntaskan proses penatausahaan sebelum mengajukan pencairan.
“Semua sangat bergantung pada kesiapan SKPD dalam melengkapi proses penatausahaan untuk seluruh belanja. Kalau dokumennya sudah lengkap dan sesuai, maka pembayaran bisa langsung diproses,” ujarnya.
Menurut Deden, pada awal tahun anggaran memang terdapat tahapan yang tidak bisa dilewati, mulai dari penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), input penatausahaan, hingga pengajuan surat perintah pencairan dana. Kondisi ini membuat kecepatan pencairan antar-SKPD tidak selalu sama.
“Bukan karena ada kendala anggaran. Dananya sudah tersedia di APBD. Yang menentukan cepat atau lambatnya adalah kelengkapan administrasi di masing-masing SKPD,” katanya.
