Ia menegaskan, BPKAD terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah agar proses penatausahaan dapat segera diselesaikan. Pemerintah daerah menargetkan pembayaran upah PPPK Paruh Waktu bisa dilakukan secara menyeluruh setelah seluruh SKPD menuntaskan kewajiban administrasinya.
“Kami mendorong SKPD lain agar segera menyelesaikan prosesnya. Prinsipnya, kalau sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menahan pembayaran,” ujar Deden.
Pembayaran upah PPPK Paruh Waktu sebelumnya sempat menjadi perhatian para pegawai, mengingat mereka tetap menjalankan tugas pelayanan publik meski upah belum diterima sejak awal tahun anggaran. Pemerintah daerah memastikan keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kebijakan penundaan, melainkan murni persoalan teknis penatausahaan.
Deden menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur menjadi hal penting untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
“Seluruh proses harus tertib administrasi. Kami ingin memastikan pembayaran berjalan aman, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucapnya.
Dengan mulai cairnya upah di sejumlah SKPD, pemerintah daerah berharap situasi kerja aparatur dapat kembali kondusif. BPKAD optimistis dalam waktu dekat SKPD lainnya akan menyusul seiring rampungnya proses penatausahaan belanja.
“Secara bertahap akan menyusul. Kami pastikan hak pegawai tetap menjadi perhatian dan akan dibayarkan sesuai ketentuan,” kata Deden. (ali)
