KUNINGAN – Puluhan masyarakat Desa Cikupa, Kecamatan Darma kompak menolak eksekusi rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri Kuningan. Penolakan tersebut memanas bahkan sempat terjadi gesekan dengan aparat yang mengawal pengadilan.
Tidak hanya masyarakat, penolakan tersebut didukung oleh pentolan Organisasi Masyarakat Gerakan Muslim Penyelamat Akidah. Ormas tersebut terpanggil membela masyarakat karena mencium ketidakadilan dan tidak ada nilai kemanusiaan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan pengadilan.
Lukman Maulana, pentolan Ormas yang juga warga sekitar menerangkan, eksekusi rumah dilakukan pengadilan karena sudah jatuh tempo hutang dengan salah satu bank di Kabupaten Kuningan.
