JAKARTA – Polemik di tubuh Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) kembali mencuat. Wakil Sekretaris Jenderal DPP AMPI, Leriadi, menolak seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Pleno IX. Menurutnya, forum tersebut tidak memenuhi ketentuan organisasi sehingga produk yang dihasilkan tidak memiliki legitimasi.

Leriadi menilai pelaksanaan rapat pleno tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Peraturan Organisasi (PO) DPP AMPI. Ia menyebut proses penyelenggaraan forum mengabaikan mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi organisasi.

“Kami menolak seluruh produk yang dihasilkan dari Rapat Pleno IX tersebut. Organisasi sebesar AMPI harus dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu,” kata Leriadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, belum lama ini.

Menurut dia, keberatan tersebut juga didasarkan pada terbitnya surat peringatan tertanggal 23 Juli 2026 yang diterbitkan pimpinan DPP AMPI sebelum rapat pleno berlangsung.

Leriadi mengatakan salah satu persoalan mendasar dalam pelaksanaan Rapat Pleno IX adalah tidak terpenuhinya ketentuan mengenai kepemimpinan forum.

Ia merujuk Peraturan Organisasi DPP AMPI yang mengatur bahwa rapat harian maupun rapat pleno dipimpin atau dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, atau pejabat yang memperoleh pendelegasian secara resmi.

Menurutnya, sebelum pleno digelar, DPP AMPI telah menerbitkan surat yang meminta agar pelaksanaan rapat ditunda. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Muhammad Safii bersama Sekretaris Jenderal Robi Anugrah Marpaung.

Namun, kata Leriadi, rapat tetap dilaksanakan.

“Kehadiran atau pendelegasian Sekretaris Jenderal merupakan unsur yang diatur dalam organisasi. Karena itu kami menilai forum tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Leriadi berharap perbedaan pandangan di internal organisasi diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI.

Ia juga mengajak seluruh kader untuk mencermati proses penyelenggaraan Rapat Pleno IX beserta dasar hukum yang digunakan dalam setiap keputusan yang dihasilkan.

“Silakan seluruh kader mencermati proses dan produk yang dihasilkan dalam forum tersebut sesuai aturan organisasi,” kata dia. ***