Cikalpedia
Hukum

Usai Bongkar Korupsi Bank BUMN, Kejari Kuningan Usut Proyek Kuningan Caang

Foto : istimewa

KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan terus melanjutkan upaya penegakan hukum di wilayahnya. Usai menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN, kini Kejari Kuningan tengah menelaah pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp117,5 miliar.

Proyek berskala besar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 itu kini masuk dalam tahap penyelidikan.

“Betul, kami sedang melakukan penyelidikan bang. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, Selasa, (15/7/2025).

Ia menjelaskan, pengumpulan data dan keterangan dilakukan pada lima paket kontrak berbeda, guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan. “Pemeriksaan ini penting untuk mendapatkan gambaran objektif sebelum menentukan langkah berikutnya, ” tambah Dyofa.

Sementara itu, dalam penanganan kasus sebelumnya, Kejari Kuningan telah menetapkan dua mantan pejabat bank berinisial TIM dan AN sebagai tersangka dalam dugaan korupsi fasilitas kredit. Kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar.

“Penetapan dilakukan setelah kami mengantongi bukti permulaan yang cukup,” kata Dyofa.

Langkah bertahap dan sistematis yang dilakukan Kejari Kuningan ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (ali)

Baca Juga :  Bupati Kuningan Lepas Kontingen Porsenitas dan Pornas KORPRI

Related posts

Rindu yang Tak Pernah Reda

Cikal

Kuningan Susun Peta Risiko Bencana, Waspadai Kawasan Rawan

Cikal

Maskot Polisi ‘Linggar’ Curi Perhatian Pengendara di Kuningan, Ini Aksinya di Jalan

Cikal

Leave a Comment