Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Kabut Hoaks di Kuningan: Suap 1 M yang Tak Pernah Ada

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana. (stimewa)

KUNINGAN – Kabupaten Kuningan mendadak berada di tengah pusaran ‘kabar liar’ yang memicu kegaduhan publik. Pemicunya? Isu dugaan suap Rp1 miliar yang santer disebut-sebut menjadi ‘mahar’ di balik keputusan krusial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mencabut kebijakan moratorium pembangunan pemukiman. Sontak, rumor ini menyebar cepat bak api di padang ilalang digital, mengancam kredibilitas kebijakan strategis daerah.

Namun, drama kontroversi ini tak bertahan lama di tangan LSM Frontal. Organisasi masyarakat sipil ini, yang dikenal vokal mengawal kebijakan publik, bergerak cepat melakukan ‘investigasi tandingan’ untuk menjernihkan air keruh informasi. Hasilnya? Sebuah bantahan keras yang menempatkan isu suap tersebut pada kategori terlarang yaitu Hoaks Murni.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, berdiri di garis depan melawan narasi sesat tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Uha dengan tegas menyatakan, “Kami sudah melakukan klarifikasi berlapis. Kami temui langsung Bupati Kuningan, Kepala Dinas PUTR, bahkan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kami tegaskan, tuduhan suap Rp1 miliar itu tidak benar sama sekali. Ini murni informasi sesat,” ungkap Uha.

Menurut Uha, penyebaran berita tendensius dengan judul bombastis seperti itu telah menimbulkan kerugian ganda. Pertama, merugikan publik karena menyesatkan persepsi mereka terhadap kebijakan pemerintah yang sejatinya bertujuan baik. Kedua, merusak iklim investasi karena menciptakan ketidakpastian.

“Ini bukan sekadar rumor yang tidak disengaja. Ini adalah sebuah ‘framing’ yang sistematis. Dan framing semacam ini, apalagi yang mengarah ke fitnah korupsi, sangat berbahaya bagi demokrasi dan stabilitas daerah,” ujar Uha, menandaskan bahwa LSM Frontal merasa wajib menjadi ‘kontrol sosial’ untuk meluruskan narasi.

LSM Frontal bukan hanya membantah, tetapi juga menyajikan data dan dasar hukum yang melandasi pencabutan moratorium. Temuan mereka mematahkan segala spekulasi transaksional. Kebijakan ini, kata Uha, justru merujuk pada Keputusan Bersama Tiga Menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri PUPR, dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 November 2024.

Keputusan Tiga Menteri tersebut, yang bersifat nasional, adalah sinyal kuat untuk mempercepat Program Pembangunan Tiga Juta Rumah guna mengatasi krisis perumahan (backlog) yang sudah menahun. “Keputusan pusat ini memberikan legitimasi yang kuat bagi daerah, termasuk Kuningan, untuk melonggarkan regulasi ketat yang sebelumnya diterapkan lewat moratorium,” jelas Uha Juhana.

Baca Juga :  LSM Frontal: Penggantian Mendadak Pj Bupati Kuningan Rusak Demokrasi

Data dari Dinas Perkim Kuningan menjadi bukti tak terbantahkan. Kecamatan Kuningan mencatatkan backlog hingga 6.303 unit rumah, sementara Kecamatan Cigugur mencapai 2.628 unit. Dua angka ini tergolong ‘tinggi’ dan mengindikasikan bahwa kebutuhan hunian di wilayah tersebut sudah berada di titik kritis, tidak bisa lagi ditunda.

“Apabila kebutuhan dasar masyarakat sudah setinggi ini, mempertahankan moratorium sama saja dengan mempersulit rakyat sendiri. Pemerintah daerah justru harus adaptif, bukan reaktif terhadap kepentingan kelompok,” tambah Uha.

LSM Frontal juga secara gamblang memaparkan dampak ekonomi dari kebijakan pencabutan moratorium. Menurutnya, ini adalah ‘mesin ekonomi’ yang selama ini tertahan, dan kini siap dihidupkan kembali. Terdapat setidaknya tiga dampak multiplikasi yang diidentifikasi.

Pertama, Kepastian bagi Pengembang, Regulasi kembali stabil, menghilangkan risiko kebijakan mendadak, sehingga investor lebih percaya diri dan mau menanamkan modalnya.

Leave a Comment