Cikalpedia
”site’s ”site’s
Opini

Membedah “Manajemen Talenta” dalam Mutasi Perdana DRY

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana

KUNINGAN —Kawasan Kebun Raya Kuningan (KRK) pada Selasa pagi, 6 Januari 2026 kemarin menjadi saksi bisu sebuah babak baru dalam birokrasi “Kota Kuda”. Di bawah kaki Gunung Ciremai, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar melantik 149 pejabat eselon III. Namun, mutasi kali ini bukan hanya pergeseran kursi rutin. Ini adalah upaya Dian untuk memutus “hantu” masa lalu birokrasi yaitu isu balas budi dan dendam politik.

Dalam hampir satu tahun masa kepemimpinannya, ini merupakan langkah perombakan struktural perdana yang dilakukan Dian. Menariknya, pemerintah daerah secara terbuka mengklaim bahwa penataan jabatan ini menggunakan pendekatan manajemen talenta (talent management). Sebuah terminologi yang terdengar modern, namun sering kali diuji oleh realitas tarikan politik lokal yang kental.

Setiap kali mutasi digelar di daerah, narasi yang berkembang di kedai-kedai kopi hingga lorong kantor dinas biasanya seragam, siapa yang dekat dengan kekuasaan akan naik, dan siapa yang berseberangan akan “diparkir”. Namun, tudingan itu dibantah keras oleh berbagai pihak yang mengamati proses kali ini.

Seperti disamapaikan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai mutasi di KRK tersebut sebagai sinyal kuat perubahan pola pengelolaan birokrasi. Bagi Uha, mutasi 149 pejabat administrator ini harus dilihat sebagai bagian dari konsolidasi birokrasi berbasis kompetensi, bukan instrumen hukuman atau hadiah politik.

“Penataan SDM melalui mutasi sejatinya adalah instrumen manajemen ASN. Kalau dikelola dengan prinsip kompetensi, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, maka tudingan politisasi jabatan menjadi tidak relevan,” kata Uha saat memberikan analisisnya kepada cikalpedia.id, Kamis (8/1/2026).

Manajemen talenta, menurut Uha, adalah antitesis dari praktik transaksional. Dalam sistem ini, posisi ASN ditentukan berdasarkan analisis kinerja, kompetensi, dan potensi yang terukur. Prinsip the right person in the right place ditempatkan sebagai landasan utama.

Baca Juga :  Hoegeng, Nasi Garam, dan Pesan Kejujuran di HUT RI ke-80

Di balik layar mutasi ini, peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) kembali ke jalurnya sebagai institusi teknis. Uha menjelaskan bahwa proses penilaian tidak lagi berdasarkan subyektivitas semata, melainkan merujuk pada data kinerja yang telah terdokumentasi dalam sistem digital kepegawaian.

Langkah ini selaras dengan mandat Sistem Merit yang diamanatkan regulasi nasional. Dengan digitalisasi data kinerja, setiap promosi dan rotasi memiliki jejak rekam yang bisa dipertanggungjawabkan. Uha menepis anggapan adanya “permainan” di tubuh Baperjakat. Menurutnya, tuduhan tersebut sering kali tendensius dan mengabaikan mekanisme normatif yang sudah berjalan.

“Justru dengan mekanisme manajemen talenta ini, persaingan sehat di tubuh birokrasi bisa tumbuh. ASN tidak perlu sibuk mencari ‘cantolan’ politik, cukup fokus pada prestasi kerja,” tegasnya.

Posisi bupati memang unik dan sering kali menjebak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bupati adalah pejabat politik sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Di satu sisi, ia memimpin dengan mandat politik, di sisi lain ia harus mengelola mesin birokrasi yang netral.

Related posts

Wabup Tuti Sidak Puskesmas, Soroti Ambulans Usang dan Layanan Ramadan

Cikal

Siap-Siap, Mulai Besok Gaji Ke-13 Pensiunan Akan Disalurkan TASPEN

Cikal

Komitmen Bangun Generasi Qur’ani, SD Tahfidz Graha Qur’an Wisuda 159 Siswa

Ceng Pandi