KUNINGAN – Aturan baru dari Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anak didik atau siswa peenrima MBG dilarang membawa pulang Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan itu dibenarkan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG Kabupaten Kuningan, U. Kusmana.
Menurutnya, larangan itu dibuat agar tidak terjadi kasus keracunan akibat program MBG, terutama makanan yang mudah basi jika didiamkan dalam waktu yang lama.
“Memang MBG itu tidak diperbolehkan dibawa pulang dan harus habis pada saat itu,” ujarnya usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna, Kamis, (29/1/2026).
