
KUNINGAN — Uang bantuan pengamanan sumber air dan pembangunan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, diduga menguap untuk menyokong kebutuhan pribadi kepala desa. Kepolisian Resor Kuningan mengungkapkan dana tersebut dipakai tersangka membayar utang hingga membiayai sekolah anaknya.
Penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 dan 2022 ini menyeret Kepala Desa Paniis berinisial R (66). Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, ulah R menorehkan kerugian negara sebesar Rp530,11 juta.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyatakan berkas perkara tersangka kini berstatus P-21 atau lengkap dari pihak kejaksaan. Penyidik menanti jadwal pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Pengakuannya sudah habis,” kata Bellen saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026).
Penelusuran penyidik terhadap aset maupun sisa dana yang dikuasai R tak membuahkan hasil. “Memang digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk utang pribadi, kebutuhan biaya anak sekolah, dan lain-lain,” ujar Bellen.
Dari pemeriksaan sementara, R diduga mengembat uang negara seorang diri tanpa melibat penyokong lain. Meski begitu, kepolisian tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara jika mengantongi bukti anyar.
Sunat Anggaran PDAM dan Desa
Fasilitas yang digarong R bersumber dari APBDes Paniis serta sokongan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon kurun 2021–2022. Bantuan PDAM Kota Cirebon tersebut mulanya dialokasikan untuk memproteksi ketersediaan sumber air dan menyokong infrastruktur desa.
Penyidik menyita sederet dokumen guna membongkar penyimpangan ini. Di antaranya naskah kerja sama, kuitansi penyerahan bantuan, catatan transaksi perbankan, buku kas umum, surat permintaan pembayaran (SPP), hingga dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Bellen menjelaskan modus operasi tersangka yaitu tak menggelapkan pagu anggaran secara utuh dalam satu pengerjaan, melainkan memotong alokasi secara bertahap.
“Kalau misalkan ada anggaran yang digunakan sebanyak Rp100 juta ataupun Rp2 juta, itu tidak digunakan seluruhnya. Itu modusnya. Jadi hanya digunakan setengahnya ataupun hanya sebagian kecil, sisanya diambil,” tutur Bellen.
Rumpun penyimpangan Rp530 juta tersebut merupakan angka akumulasi dua tahun anggaran. Polisi belum memilah rincian porsi penyimpangan tiap kegiatan pada 2021 maupun 2022.
Lolosnya praktik ini memantik sorotan tajam atas rapuhnya sistem pengawasan dana desa. Bellen mendesak pemerintah daerah dan instansi pembina memperketat benteng pengawasan pengelolaan kas desa agar tak terus menumpuk celah korupsi.
Proses hukum terhadap R memakan waktu lebih dari enam bulan lantaran penyidik kudu menunggu perhitungan pasti kerugian negara dari auditor. Tak berhenti di situ, kepolisian juga membidik pengelolaan anggaran Desa Paniis kurun 2023 hingga 2025. “Nanti kita dalami lagi,” kata Bellen.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kewajiban membayar uang pengganti. R terancam hukuman penjara minimal 2 tahun hingga seumur hidup. ***




