KUNINGAN – Sebanyak 13.945 orang mendaftar sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Kuningan 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan hanya membutuhkan 13.489 anggota, sehingga 459 pendaftar dipastikan tereliminasi.
“Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada nanti sebanyak 1.927. Dengan jumlah itu, kami butuh 13.489 anggota KPPS. Pendaftar sudah melebihi kuota,” kata Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, Senin, 7 Oktober 2024.
Anggota KPPS yang lolos akan dilantik secara serentak pada 7 November 2024 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap desa dan kelurahan. Mereka akan bertugas di hari pemungutan suara pada 27 November 2024, yang akan memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati.