Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Kadiskopdagperin Trisman Terapkan Sanksi Unik untuk Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai

KUNINGAN – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan memberlakukan kebijakan tegas namun unik bagi pegawai yang absen dari apel pagi tanpa alasan jelas: mereka akan “dihukum” menjadi pemimpin apel.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., saat memimpin Apel Pagi di halaman kantor, Selasa (6/5/2025).

Disampaikan Kadiskopdagperin Kuningan, Trisman bahwa apel pagi merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN.

“Apel pagi adalah wujud kedisiplinan dan kesiapan kita dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang yang aktif memotivasi pegawai untuk hadir tepat waktu.

Baca Juga :  Futsal Kambing Guling, Enam Klub Kompak di Lapangan dan Meja Makan

Related posts

Kuningan Termiskin ke-2 di Jabar, Budiman Sujatmiko Bawa Solusi Drone Pertanian

Cikal

Demokrat Tancap Gas Menangkan Ridho-Kamdan, Medsos dan Tatap Muka Digenjot!

Cikal

“Bunda Melesat” Turun ke Jalan, DWP Kuningan Bagi Takjil di Ramadan

Cikal

Leave a Comment