KUNINGAN – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan memberlakukan kebijakan tegas namun unik bagi pegawai yang absen dari apel pagi tanpa alasan jelas: mereka akan “dihukum” menjadi pemimpin apel.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., saat memimpin Apel Pagi di halaman kantor, Selasa (6/5/2025).
Disampaikan Kadiskopdagperin Kuningan, Trisman bahwa apel pagi merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN.
“Apel pagi adalah wujud kedisiplinan dan kesiapan kita dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang yang aktif memotivasi pegawai untuk hadir tepat waktu.