KUNINGAN – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan kini menghadapi tantangan serius terkait legalitas infrastruktur. Menyusul Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 000.7/4652/Bappeda tertanggal 12 Desember 2025, seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama operasional.
Instruksi tegas ini dikeluarkan setelah hanya sebagian kecil dari total SPPG yang beroperasi yang memenuhi standar tersebut.
Kasatgas MBG Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mutlak. Ia menyebutkan, dari total 120 SPPG yang sudah operasional, baru 13 dapur yang dilaporkan telah memiliki PBG, angka yang menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat rendah terhadap persyaratan kelayakan teknis.
“Saya selaku Kasatgas meminta seluruh SPPG wajib merealisasikan dan melaksanakan SE Bupati tersebut tanpa kecuali. Ini syarat utama kelayakan dan PBG sebagai bukti untuk legalitas bangunan memenuhi standar teknis,” tegas Uu sapaan akrab U. Kusmana.
Surat Edaran Bupati Kuningan tersebut menekankan bahwa PBG sangat penting untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan para pengguna, yang dalam konteks ini mencakup relawan, pekerja dapur, hingga penerima manfaat. Legalitas bangunan ini juga menjadi prasyarat resmi operasional di wilayah Kabupaten Kuningan.
Uu mengingatkan bahwa tidak adanya PBG mengindikasikan bahwa bangunan dapur belum teruji kelayakan teknisnya, yang dapat berpotensi membahayakan. Hal ini sejalan dengan insiden kecelakaan kendaraan MBG di daerah lain, yang menuntut seluruh aspek program, termasuk fasilitas pendukung, harus memenuhi standar keamanan yang ketat.

1 comment
I’m typically to blogging and i actually respect your content. The article has actually peaks my interest. I’m going to bookmark your site and maintain checking for brand new information.