“Dokumennya rapi, tanda tangan lengkap, tapi substansinya kosong dari kehati-hatian,” ujarnya.
Celah keempat berada pada izin prinsip dan persetujuan lokasi, tahap paling senyap dan minim sorotan. Warga belum tahu, media belum masuk, dan penolakan belum terorganisir. Justru karena sunyi, tahap ini menjadi ruang paling aman untuk mengamankan proyek.
Partisipasi publik, lanjut Dadan, menjadi celah kelima. Bukan dihapus, tetapi dipalsukan. Undangan terbatas, waktu rapat menyulitkan warga, dan notulen tak mencerminkan keberatan masyarakat. Secara prosedural sah, namun secara etika cacat.
Celah keenam adalah pemecahan proyek. Proyek besar sengaja dipecah menjadi kegiatan-kegiatan kecil agar lolos dari kewajiban AMDAL penuh dan pengawasan ketat. Lingkungan menanggung dampak akumulatif, sementara izin diterbitkan seolah berdiri sendiri.
Celah terakhir adalah pelemahan pengawasan pasca izin. Pelanggaran dibiarkan, sanksi tak dijatuhkan, laporan warga diabaikan. “Bukan karena aparat tidak tahu, tetapi karena kesepakatan sudah terjadi jauh sebelumnya,” kata Dadan.
Ia menegaskan, selama celah-celah tersebut dibiarkan, kerusakan lingkungan bukanlah kecelakaan kebijakan, melainkan konsekuensi yang disengaja. “Jika publik hanya marah pada AMDAL, aktor utama kecurangan justru bertepuk tangan. Karena yang bekerja bukan satu dokumen, melainkan satu sistem yang sudah terbiasa mengkhianati kehati-hatian,” pungkasnya. (ali)
