Cikalpedia
”site’s ”site’s
Politik

DPRD Kuningan Gaspol Dorong Perda Pro Rakyat

Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, H. Uus Yusuf, SE. (Istimewa)

KUNINGAN — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan terus memacu agenda legislasi daerah sebagai bagian dari penguatan fungsi pembentukan peraturan daerah. Sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), baik inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah, telah dibahas dan ditetapkan dalam dua tahun terakhir.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Lembaga ini diberi kewenangan mengoordinasikan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) antara DPRD dan pemerintah daerah, sekaligus mengajukan Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD.

Anggota DPRD Kabupaten Kuningan H. Uus Yusuf, SE, yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kuningan menegaskan bahwa peran Bapemperda tidak sebatas menyusun regulasi, tetapi memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Fungsi legislasi DPRD bukan sekadar menggugurkan kewajiban pembentukan perda, tetapi bagaimana regulasi itu berdampak langsung terhadap perlindungan sosial, ekonomi masyarakat, dan keberlanjutan daerah,” kata Uus Yusuf, Kamis (29/1/2026) kepada cikalpedia.id

Pada tahun 2025, Bapemperda DPRD Kuningan mengusulkan dua Raperda inisiatif yang seluruhnya telah disahkan menjadi peraturan daerah.

Perda pertama adalah Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Produk Lokal Daerah. Regulasi ini disusun sebagai respons atas lemahnya daya saing produk lokal serta tingginya ketergantungan terhadap produk dari luar daerah.

Menurut Bebeb Jius sapaan akrab Uus Yusuf perda tersebut berlandaskan prinsip keberlanjutan ekonomi lokal, dengan tujuan memperkuat struktur ekonomi daerah berbasis potensi masyarakat.

“Perlindungan produk lokal bukan hanya soal pasar, tapi soal keberpihakan. Kalau produk daerah tidak dilindungi, maka pelaku UMKM akan terus terpinggirkan,” ujarnya.

Perda ini diharapkan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat jejaring sosial ekonomi lokal.

Baca Juga :  Paripurna Tertutup! DPRD Kuningan Sepakati Dugaan Pelanggaran Etik Masuk ke Tahap Sidang

Sementara itu, Perda kedua yakni Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, diarahkan untuk menjaga identitas sejarah dan budaya masyarakat Kuningan.

Bebeb Jius menilai, cagar budaya bukan semata peninggalan masa lalu, tetapi aset strategis pembangunan kebudayaan dan pariwisata berkelanjutan.

“Cagar budaya adalah identitas kolektif masyarakat. Tanpa perlindungan hukum, kita berisiko kehilangan sejarah dan nilai-nilai lokal,” kata dia.

Perda tersebut menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pelestarian, pengelolaan, dan pemeliharaan cagar budaya melalui partisipasi aktif warga.

Memasuki tahun 2026, Bapemperda kembali mengusulkan dua Raperda inisiatif DPRD yang kini telah ditetapkan sebagai Raperda resmi DPRD Kabupaten Kuningan.

Related posts

Mie Ayam Mang Dahri: Cita Rasa Khas dan Alami

Ceng Pandi

RT, RW, dan LPM di Kuningan Dapat Stimulan Operasional dari Pemkab

Cikal

Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan, Ika : Masyarakat Harus Tahu Haknya

Cikal