Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Intruksi KDM Untuk Moratorium Ternyata Tidak Berlaku di Kuningan, Ini Penjelasannya

kepala Bappeda Kuningan, Purwadi Hasan Darsono

KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan bahwa moratorium pembangunan perumahan tetap dicabut, sehingga kebijakan penghentian pembangunan tidak lagi berlaku. Meskipun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) beberapa waktu lalu memerintahkan moratorium perumahan, tapi itu hanya untuk wilayah cekungan Bandung. Sedangkan Kabupaten/kota lain diperbolehkan dicabut jika memiliki analisis risiko bencana.

Pencabutan tersebut tidak serta-merta membuka ruang pembangunan tanpa batas. Seluruh kegiatan pembangunan tetap wajib mengikuti analisis risiko bencana serta mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bappeda Kuningan, Purwadi Hasan Darsono bahwa pencabutan moratorium berarti pengembang kembali diperbolehkan melakukan pembangunan, namun dengan sejumlah persyaratan teknis yang lebih ketat dibanding sebelumnya.

“Kalau moratorium sudah dicabut, artinya pembangunan boleh kembali dilakukan. Tapi bukan berarti bebas. Tetap harus berbasis kajian risiko bencana dan kesiapan infrastruktur,” ujar Purwadi, Rabu (28/1/2026).

Sebelumnya, moratorium diberlakukan sebagai langkah darurat untuk menahan laju pembangunan perumahan yang dinilai tidak sebanding dengan kesiapan infrastruktur dasar. Kebijakan itu sempat menutup seluruh izin pembangunan perumahan baru, baik komersial maupun subsidi.

Purwadi menegaskan, penghentian pembangunan pada masa lalu bukan karena pemerintah menolak kebutuhan hunian masyarakat. Sebaliknya, persoalan utama terletak pada ketidaksiapan infrastruktur dasar seperti drainase, air bersih, dan sistem pengendalian limpasan air.

Banyak kawasan perumahan, kata dia, membangun drainase internal dengan baik. Namun aliran akhirnya bermuara ke saluran kota yang tidak memiliki kapasitas memadai.

“Drainase perumahan bagus, tapi ujungnya masuk ke gorong-gorong kota yang belum siap. Di situlah masalahnya,” ujarnya.

Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan debit air permukaan, memicu genangan, serta memperbesar risiko banjir di kawasan permukiman lama.

Selain itu, ketersediaan air bersih juga menjadi persoalan krusial. Di sejumlah wilayah, jaringan PDAM belum mampu menjangkau kawasan baru sehingga pemanfaatan air tanah meningkat drastis.

Baca Juga :  HMKI dan Diskatan Kuningan Sepakat Dorong Regenerasi Petani dan Pertanian Berkelanjutan

“Kalau satu dua rumah mungkin tidak terasa. Tapi kalau seratus rumah, beban air tanahnya sangat besar,” kata Purwadi.

Meski moratorium difokuskan pada sektor perumahan, pemerintah daerah menegaskan bahwa prinsip pengendalian pembangunan sejatinya berlaku untuk seluruh kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan.

Namun, perumahan menjadi perhatian utama karena sifatnya masif, permanen, dan berdampak langsung terhadap tata air, ruang terbuka hijau, serta layanan publik.

Related posts

DPMPTSP Gelar Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Cikal

Fasilitas Jadi Kendala Utama TKA Jenjang SD

Ceng Pandi

Komitmen Kampus Bersih Narkoba, UNISA Kuningan Tes Urin Mahasiswa Baru

Ceng Pandi