Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Polres Kuningan Bersiap Hadapi KUHP–KUHAP Baru

Sosialiasi KUHAP baru di Aula Polres Kuningan. (istimewa)

KUNINGAN — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi salah satu perubahan paling mendasar dalam sistem hukum Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Regulasi baru tersebut tidak hanya mengubah rumusan delik pidana, tetapi juga mempengaruhi cara aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya di lapangan. Menghadapi perubahan itu, Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bagi jajarannya.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Mapolres Kuningan tersebut diikuti oleh para Kepala Unit Reserse Kriminal, personel Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba, jajaran Polsek, serta perwakilan anggota dari berbagai fungsi kepolisian.

Wakapolres Kuningan Komisaris Polisi. Deni Rahmanto mengatakan pembaruan regulasi pidana menuntut kesiapan aparat, baik dari sisi pemahaman norma hukum maupun perubahan pendekatan penegakan hukum.

“KUHP dan KUHAP yang baru membawa konsekuensi besar terhadap pola kerja kepolisian. Anggota harus memahami bukan hanya pasal-pasalnya, tetapi juga semangat perubahan yang ingin dibangun negara,” kata Deni saat membuka kegiatan sosialisasi, kemarin.

Menurut dia, tanpa pemahaman yang memadai, peralihan regulasi berpotensi menimbulkan kesalahan prosedur yang berdampak pada proses hukum. Karena itu, peningkatan kapasitas personel menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas kepolisian.

Sosialisasi tersebut dikoordinasikan oleh Kepala Seksi Hukum Polres Kuningan AKP Nurjani. Ia menyebut kegiatan itu dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pergeseran paradigma hukum pidana nasional, termasuk prinsip keadilan restoratif yang semakin diperkuat dalam regulasi baru.

Dalam pemaparan materi, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo menyoroti perubahan pendekatan dalam penanganan perkara narkotika. Ia menilai pembaruan KUHP dan KUHAP menuntut aparat tidak lagi semata berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhatikan aspek rehabilitasi dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga :  Pencuri Pohon Sonokeling di TNGC Jadi Tersangka

Related posts

Longsor Susulan Ancam Jalan Cipasung – Subang, Warga Diminta Waspada

Ceng Pandi

Antara Pena dan Nurani

Cikal

Rombak Pemain, Pesik Kuningan Rekrut Mantan Persib Bandung

Ceng Pandi