“Masalah narkotika tidak bisa dilihat hanya dari sudut pemidanaan. Ada dimensi sosial, kesehatan, dan pencegahan yang harus berjalan seimbang,” ujar Jojo. Ia menambahkan, pemahaman mengenai batas kewenangan dan mekanisme penanganan perkara menjadi penting agar aparat tidak melampaui koridor hukum.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Abdul Azis memaparkan materi mengenai penerapan restorative justice yang kini menjadi salah satu roh utama dalam sistem peradilan pidana baru. Ia mengatakan tidak semua perkara harus berujung pada proses peradilan formal.
“KUHP dan KUHAP baru membuka ruang penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan pemulihan. Fokusnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan menjaga harmoni sosial,” kata Abdul Azis.
Namun ia mengingatkan, penerapan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan secara serampangan. Aparat di lapangan harus memahami syarat, batasan, dan kriteria hukum agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Bagi kepolisian daerah seperti Polres Kuningan, perubahan itu berarti penyesuaian besar dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Melalui sosialisasi ini, Polres Kuningan berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang seragam terhadap regulasi baru, sehingga proses penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih profesional, proporsional, dan selaras dengan tuntutan keadilan masyarakat. (ali)
