KUNINGAN – Kasus pencabulan dengan modus pengobatan alternatif terungkap di Kabupaten Kuningan. Setelah sembilan tahun beredar memangsa korban, terduka pelaku akhirnya diamankan Polres Kuningan.
Seorang pria berinisial AH (36) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap lima korban, termasuk tiga anak di bawah umur.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban yang merasa curiga dengan praktik pengobatan yang dijalani. Peristiwa tersebut terjadi Minggu, (5/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kuningan.
“Dari hasil penyidikan, tersangka telah kami tahan dan dijerat Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya saat Konferensi pers di Halaman Mapolres Kuningan, Kamis, (9/4/2026).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap jumlah korban tidak hanya satu orang. Tiga korban merupakan anak di bawah umur, sementara dua lainnya perempuan dewasa. Seluruh korban mengalami tindakan pencabulan.
Modus pelaku terbilang licik. AH mengaku sebagai dukun yang mampu melihat dan menghilangkan aura negatif pada diri seseorang. Ia bahkan aktif mencari korban, mendekati, lalu membujuk mereka untuk menjalani pengobatan.
Namun dalam praktiknya, pelaku justru melakukan pencabulan dengan meraba bagian sensitif tubuh korban. Aksi tersebut umumnya dilakukan saat sesi pengobatan kedua, ketika korban mulai percaya terhadap pelaku.
“Rata-rata pencabulan dilakukan pada pengobatan kedua. Sebelumnya pelaku membangun kepercayaan dengan menyampaikan korban memiliki aura negatif,” jelasnya.
Pihaknya menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama, yaitu sejak tahun 2017 di wilayah Kuningan. Hal itu membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau merasa menjadi korban agar segera melapor untuk pengembangan kasus,” tambahnya.
Diketahui, tersangka berstatus wiraswasta dan telah berkeluarga. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan atau aktivitas serupa di luar daerah.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Kuningan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya.
”Sebaiknya memilih layanan kesehatan resmi yang telah memiliki izin dan pengawasan pemerintah,” tutupnya.
