Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Sertifikat dan Ayam Petelur: Jurus “Berdikari” dari Desa Cimulya

Foto bersama usai penyerahan sertifikat tanah melalui program Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan. (istimewa)

KUNINGAN — Aula Balai Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, Selasa siang (30/12/2025), tidak sedang menggelar hajatan biasa. Di hadapan ratusan warga, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar melontarkan pidato yang cukup menohok mengenai filosofi bantuan pemerintah. Baginya, era bantuan sosial yang hanya “memberi ikan” harus segera diakhiri dan diganti dengan skema yang memaksa warga untuk mandiri.

“Bantuan ini bukan untuk membuat masyarakat bergantung atau terus-menerus menengadah,” tegas Dian saat menyerahkan secara simbolis paket bantuan perikanan, peternakan, hingga 100 sertifikat tanah melalui program Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (Sehatkan).

Pernyataan Dian bukan tanpa alasan. Kecamatan Cimahi, yang berada di wilayah timur Kuningan, selama ini masuk dalam radar prioritas penanganan kemiskinan ekstrem. Namun, ketimbang terus mengguyur bantuan tunai yang habis dalam sekejap, Pemerintah Kabupaten Kuningan memilih menyuntikkan aset produksi yang bisa berputar menjadi mesin ekonomi keluarga.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan, H. Asep Taufik Rohman, menjelaskan bahwa intervensi kali ini dilakukan secara terpadu di lima desa mulai dari Cimulya, Mekarjaya, Gunungsari, Cimahi, dan Margamukti. Bantuan yang diberikan bukan kaleng-kaleng. Di sektor perikanan, setiap desa dibekali delapan unit kolam bundar lengkap dengan 4.800 ekor benih lele dan ratusan kilogram pakan.

Sementara di sektor peternakan, warga mendapatkan paket ayam petelur lengkap dengan kandang baterai dan pakan untuk jangka panjang. “Ini adalah paket stimulan. Kita berikan kolamnya, benihnya, sampai pakannya. Tinggal kemauan warga untuk merawatnya hingga panen,” ujar Opik sapaan akrab Asep Taufik Rohman.

Namun, aset produksi saja tidak cukup tanpa legalitas hukum. Itulah sebabnya, lewat kolaborasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kuningan, diserahkan pula 100 sertifikat tanah bagi pembudidaya ikan di Desa Kutamandarakan, Kutaraja, Jalatrang, dan Cibingbin. Kepastian hukum atas lahan ini diharapkan menjadi “kunci” bagi warga untuk mengakses permodalan ke perbankan jika ingin memperluas usahanya kelak.

Baca Juga :  Siap-Siap, Mulai Besok Gaji Ke-13 Pensiunan Akan Disalurkan TASPEN

Related posts

Krisis Air Bersih Belum Usai, 500 Ribu Liter Air Disalurkan ke 16 Desa di Kuningan

Cikal

Gerakan Pangan Murah “Padaringan” Jelang Idul Adha, Sasar Desa Wano  

Cikal

APK di Depan Ka’bah Viral, Gerindra Kuningan Bereaksi Keras: Jangan Tabrak Etika dan Aturan

Cikal

Leave a Comment