Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Icu

Sistem WFH Dimulai, Bupati Siapkan Sanksi dan Evaluasi

Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar.

KUNINGAN – Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa Pemkab Kuningan sudah menyiapkan sanksi dan evaluasi untuk penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Hal tersebut disampaikan Bupati Dian saat menghadiri kegiatan Halal Bihalal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan, Selasa, (7/4/2026).

‎‎Menurutnya, kebijakan WFH merupakan arahan dari pemerintah pusat yang dinilai memiliki tujuan positif, terutama dalam efisiensi kerja dan penghematan anggaran. Namun demikian, lanjutnya, tidak semua pegawai dapat menjalankan sistem kerja dari rumah.

‎‎“Eselon II, pejabat pratama, termasuk Eselon III tetap bekerja seperti biasa di kantor. Begitu juga dengan pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ketertiban,” ujar Bupati Dian.

‎Pihaknya menjelaskan, Pemkab Kuningan telah menyiapkan mekanisme khusus bagi pegawai yang menjalankan WFH. Salah satunya, kata dia, yaitu kewajiban untuk tetap siaga dan responsif terhadap arahan pimpinan.

‎‎“Pegawai yang WFH harus standby, siap dihubungi kapan saja untuk rapat atau diskusi. Ada sistem pengawasan dan tentu ada sanksi jika tidak dapat dihubungi atau tidak jelas keberadaannya,” tegasnya.

‎‎Kebijakan tersebut rencananya mulai diterapkan pada Jumat mendatang, dengan pengawasan yang akan terus dilakukan secara berkala.

Baca Juga :  Golkar Resmi Usung Gibran Jadi Cawapres Dampingi Prabowo di Pilpres 2024