“Almarhum mempunyai hutang sekitar 500 juta ke bank dan baru dibayar sekitar 200 juta. Karena usahanya bangkrut jadi tidak terbayar sisa 300 jutanya. Kemudian dari pihak bank melakukan penanganan, oleh pihak bank di lelang, dan ada yang beli sekitar harga 300-an juta,” ujarnya, Rabu (21/1/226)
Yang menjadi persoalan warga sehingga menimbulkan penolakan, urusan tersebut tidak terbuka. Koordinasi dinilai minim antara pengadilan dan pihak keluarga. Kemudian besaran lelang pun tidak setara dengan kondisi rumah yang dinilai jauh lebih besar dari nominal lelang.
“Kami menyayangkan ini tidak rasional harga lelang dengan kondisi rumah. Coba aja lihat rumah tingkat barusan banyak yang nawar sampai miliaran. Pihak keluarga juga sebelumnya tidak menerima konfirmasi akan ada eksekusi rumah,” tambahnya.
Ia menegaskan, jika hari ini pengeksekusian tetap berlangsung, pihaknya akan terus mengawal dan siap setiap hari datang ke Pengadilan Negeri Kuningan. Penolakan akan dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan terhadap sesama masyarakat.
”Pinjaman itu sekitar 6 tahunan kalau tidak salah, saya sebagai masyarakat, kalau harga (lelang)nya sesuai dengan fisik rumah, kami juga ngga bakal keberatan. Jika pengadilan tetap mengekseskusi, kami sebagai masyarakat dengan rasa kemanusiaan, kami akan datangi setiap hari,” pungkasnya.
Pantauan Cikalpedia.id, sampai berita ini dirilis, penolakan tersebut masih berlangsung dan pihak pengadilan maupun pemohon eksekusi belum memberikan konfirmasi secara jelas. (Icu)
