Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Rokok Tanpa Cukai Memadati Ciayumajakuning: Kuningan Jadi Episentrum Penindakan

Simbolis, pemusnahan rokok ilegal dilakukan di halaman Setda Kuningan oleh Bupati Kuningan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat.

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan secara terbuka menyatakan perang terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam acara pemusnahan barang bukti yang digelar bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat se wilayah III Cirebon di halaman Setda Kuningan, Senin (17/11/2025).

Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar menjabarkan dampak masif rokok ilegal yang merugikan daerah, mulai dari kerugian fiskal, ancaman kesehatan, hingga gangguan terhadap kemandirian ekonomi.

“Ya, hari ini kita menyampaikan pesan bahwa ini komitmen yang terus kita jaga. Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan kita semua, bukan hanya secara fiskal, tapi juga dari sisi kesehatan,” ujar Bupati Dian.

Ia menilai maraknya rokok tanpa cukai merupakan ancaman serius karena menggerogoti penerimaan negara dan mengganggu fondasi ekonomi daerah.

Selain itu, Bupati Dian menyoroti temuan yang cukup mencengangkan, sekitar 600 ribu batang rokok ilegal ditemukan di wilayah Kuningan sepanjang tahun 2025. “Ini bukan jumlah main-main,” tegasnya.

Dian mengaku sudah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penyisiran intensif sejak tahun lalu, terutama di wilayah pelosok yang kerap menjadi titik rawan peredaran. Aktivitas penyelundupan ini disebut meningkat pada momen-momen tertentu, seperti musim hajatan dan menjelang Pemilu maupun Pilkada, ketika permintaan pasar cenderung melonjak.

Menurut Bupati Dian, kerugian yang ditimbulkan rokok ilegal tidak hanya dirasakan oleh pemerintah pusat, tetapi juga berimbas langsung ke daerah. Ia mengutip informasi dari Bea Cukai bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) bisa mencapai 5 miliar.

Kerugian fiskal ini sangat vital karena berpotensi menghambat banyak program pembangunan yang seharusnya didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga :  PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI, Efektif 1 September 2025

Selain ancaman fiskal, rokok ilegal juga dianggap membahayakan kesehatan publik karena tidak ada kejelasan mengenai bahan baku dan proses produksinya. “Kita tidak pernah tahu apa ramuan yang dipakai, larutan kimia apa yang digunakan. Risiko kesehatannya besar,” kata Dian.

Bupati pun mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak tergoda menjual atau membeli rokok tanpa pita cukai. Ia juga memperingatkan bahwa banyak pita cukai yang beredar adalah palsu.

“Jadi harus teliti. Cukainya banyak ciri-cirinya. Jangan asal beli karena murah. Kalau harganya terlalu murah, itu patut dicurigai,” katanya.

Dian berharap Kuningan ke depan bisa benar-benar terbebas dari peredaran rokok ilegal, sehingga tidak lagi ditemukan di warung maupun toko-toko kecil.

Related posts

Bapor Korpri Kuningan 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Target Besarnya

Cikal

Tidak Hanya Lampu, PJU Provinsi Dihiasi Batik dan Kujang

Ceng Pandi

Arunika Eatery Kalahkan Gunung Ciremai, Rokhmat Ardiyan Dinobatkan Person of The Year

Cikal

Leave a Comment